Stasiun Minta Tunda Suntik Mati TV Analog, Ini Kata Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali menegaskan bahwa semua perangkat sejenis di sistem penyiaran nasional harus dimatikan paling lambat 2 November 2022.
Dengan kata lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tidak akan menunda simulasi shutdown (ASO). Sebelumnya, penyelenggara multipleks (mux) meminta perpanjangan karena berbagai masalah di situs.
“Mengenai digitalisasi siaran analog shutdown, UU Cipta Kerja Sektor Pasca Telsiar mewajibkan paling lambat 2 November 2022 semua analog sistem penyiaran nasional kita harus dimatikan dan dialihkan ke siaran digital atau digital,” kata Johnny Kamis. (14/7/2022) kepada wartawan di Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, pertelevisian nasional saat ini sedang menggelar simulcast atau siaran langsung antara TV analog dan digital. Untuk itu, nantinya jika siaran TV analog dimatikan, maka secara otomatis akan disiarkan secara digital.
“Saya sampaikan infrastruktur digital berupa multiplexing dan kami pastikan sudah dibangun dan tersedia paling lambat 2 November 2022. Seperti yang ditetapkan dalam anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui dana APBN,” ujarnya. mengatakan.
Namun, Menkominfo menambahkan, untuk dapat menerima siaran digital, di TV harus ada Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2).
“Ada juga TV tabung, jadi TV tabung membutuhkan perangkat konektor, atau ada yang disebut dekoder. Sekarang penyedia dekoder adalah penyelenggara Korporasi Televisi Nasional, dan lisensinya telah diberikan kepada penyelenggara,” ujarnya.
Terkait pembagian dekoder gratis, Menkominfo mengatakan, pemerintah telah membantu menyediakan hingga 1 juta dekoder, dari total kebutuhan sekitar 6,7 juta dekoder untuk keluarga miskin di Indonesia. Indonesia. .
“Kami berharap proses ini terus berlanjut, dan kami akan melakukan simulasi shutdown dalam beberapa langkah atau tahapan,” katanya.
Injeksi mati TV analog terjadi dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 30 April meliputi 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, ASO Tahap 3 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus Dilaksanakan pada tanggal 2 November meliputi 63 kabupaten/kota di 25 wilayah penyiaran.